Kebijakan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha dan pekerja. Kebijakan ini menetapkan bahwa gaji pekerja, baik dari sektor swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dipotong sebesar 2,5% setiap bulan, dengan tambahan kontribusi sebesar 0,5% dari perusahaan.
Protes terhadap kebijakan ini menjadi topik hangat di media sosial. Menanggapi gelombang protes tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait kebijakan ini.
"Nanti kami lihat," kata dia sebagaimana dikutip detik.com, Rabu (29/5/2024).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah, Airlangga menjawab bahwa ia akan mengecek hal ini bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
"Tentu kan ini nanti dicek ke pak Menteri PUPR," ucap dia.
Selain itu, Airlangga juga menyebut akan melakukan pengecekan atas protes yang diajukan oleh pengusaha dan memastikan evaluasi ini dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah," lanjutnya.
Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Menurut aturan tersebut, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh mereka sendiri. Ketentuan mengenai iuran ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.
© Copyright 2024 Sulawesi Utara Terkini- All Rights Reserved